Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 19:30 WIB
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.
"Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana," kata Adre W Ginting.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Innovasi Kreatif Memeriahkan HUT RI Ke-81, Kodim 0212/TS Gelar Lomba Fashion Show Merah Putih
Polres Sumba Timur Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Polres Sumba Timur Gelar Do'a Lintas Agama Pasca Gempa NTT
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Komentar