Lembaga Hikma dan Kebijakan Publik Meminta Mawatu Resort Hentikan Proses Reklamasi
Hal itu dikatakan Parid saat dimintai tanggapan oleh Jurnalis media ini atas pernyataan bupati Manggarai Barat, Edi Endi soal reklamasi sebagai sesuatu yang tidak haram.
Kata dia, mestinya Edi Endi pahami dulu apa itu haram dan halal. "Pemimpin publik itu kan diskusinya bukan di-soal haram atau tidak haram. Karena itu sudah masuk di wilayah hukum, yang mungkin dia sendiri tidak paham maksudnya, haram itu apa," kata Parid melalui telepon Whatsapp. Senin [10/3] siang.
Baca Juga:
Menurut dia, yang paling penting untuk disampaikan oleh Edi Endi adalah soal partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
"Jadi proses partisipasi publiknya, terbuka ngga? Apakah selama ini transparan ngga? Proses pengambilan keputusannya. Harusnya itu yang harus disampaikan, bukan menyampaikan pernyataan yang mungkin dia sendiri tidak paham apa yang dimaksud harap itu apa, halal itu apa," tegasnya.
Pada prinsipnya, kata Parid, selama kebijakan itu merusak lingkungan, menggusur lahan orang, adalah sesuatu yang haram. "Haram itu kalau dibawa ke diskursus yang kontemporer harus dilihat punya keterhubungan dengan isu lingkungan," pungkasnya.
Dia menegaskan bahwa, Edi Endi mestinya bicara kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan publik.
"Jadi kebijakannya itu yang harus transparan berorientasi pada kemaslahatan bukan pernyataan ini haram, ini halal. Ini MUI kalau gitu kan. Kalau gitu saya aja yang ngomong jangan bupati," tegasnya.
Menurutnya kalau pembangunan di Labuan Bajo selalu meminggirkan orang lokal akan berdampak buruk.
"Soal Labuan Bajo, desakan dari kami, distop dulu deh pembangunan hotel dan reklamasi itu karena semakin meminggirkan masyarakat dan merusak lingkungan. Dan saya yakin kalau dibangun terus seperti itu, Labuan Bajo itu akan semakin menjauhkan masyarakat yang merupakan sebagai tuan rumah di situ," tutupnya.
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP