Satreskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit Di RS Regional Aceh, Delapan Orang Diamankan

Rahman - Selasa, 23 Juni 2026 14:57 WIB
Satreskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit Di RS Regional Aceh, Delapan Orang Diamankan
Humas Polres Langsa
bulat.co.id - LANGSA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Advertisement

Baca Juga:
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.


Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, S.H., mewakili Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan material granit yang sebelumnya telah terpasang di bangunan rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.


"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi," ujar AKP Fachmi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2026).


Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor bernama Budi Darmawan menerima informasi dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM., M.Kes., yang menyampaikan bahwa pihak Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pencurian di kawasan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh.


Informasi awal menyebutkan material yang hilang berupa granit lantai yang telah dipasang di lantai satu, lantai dua, dan lantai tiga bangunan rumah sakit.


Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor yang mewakili Dinas Kesehatan Aceh mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sejumlah granit yang sebelumnya telah terpasang memang telah dibongkar dan tidak lagi berada di tempatnya.


Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa guna diproses lebih lanjut melalui penyelidikan dan penyidikan.


Akibat hilangnya material tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 miliar.


Kerugian tersebut berasal dari granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh, yang merupakan salah satu fasilitas kesehatan strategis milik Pemerintah Aceh.


Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah material yang hilang serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial I (41), M.I (28), J.P.S (35), A.P (38), D.T (27), F.F (27), F.I.S (41), dan S.F (22).


Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, pelajar atau mahasiswa, hingga belum bekerja.


Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa guna mendalami keterlibatan serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.


Berdasarkan hasil analisis awal, penyidik menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses pembongkaran maupun pengangkutan material granit dari lokasi pembangunan rumah sakit.


Selain itu, penyidik mendalami apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dan bagaimana para pelaku dapat masuk ke area proyek yang menjadi lokasi kejadian.


"Seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan akan didalami. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum," kata AKP Fachmi.


Satreskrim Polres Langsa hingga kini terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para terduga pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset negara yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.


Kasus dugaan pencurian material bangunan bernilai miliaran rupiah di Rumah Sakit Regional Aceh tersebut menjadi perhatian publik karena rumah sakit itu diproyeksikan sebagai fasilitas kesehatan penting dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Aceh, khususnya di wilayah timur provinsi tersebut.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru