Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:31 WIB
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Istimewa
Petugas BNN bersama Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) yang diduga membawa narkotika jenis ganja
bulat.co.id- Medan | Petugas BNN bersama Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Sebanyak 24 ball ganja dengan berat bruto mencapai 19.217,8 gram atau sekitar 19,2 kilogram ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya.


Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Madina.


Kasus ini bermula ketika personel BNN melaksanakan patroli stasioner di kawasan Padang Laru. Saat patroli berlangsung, petugas melihat Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BA 1378 MAA yang melintas dan kemudian menaruh kecurigaan terhadap kendaraan tersebut.


Petugas mencoba menghentikan mobil itu. Namun, pengemudinya justru mempercepat laju kendaraan dan berusaha melarikan diri. Personel BNN pun mengejar mobil tersebut.


Pengejaran berakhir setelah Toyota Avanza mengalami kecelakaan di sekitar Simpang Empat Kota Siantar, Panyabungan III. Pengemudi kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri menuju kawasan permukiman warga.


Personel BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Madina untuk mencari pengemudi yang kabur. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.


"Tim kemudian menemukan terduga pelaku yang bersembunyi di sekitar rumah warga," demikian keterangan dalam laporan kepolisian.


MRH kemudian diamankan petugas. Pria tersebut bersama kendaraan yang ditinggalkannya dibawa ke Satres Narkoba Polres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil, petugas menemukan 24 ball yang diduga berisi ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 19.217,8 gram atau sekitar 19,2 kilogram.


Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza, STNK, serta kunci kendaraan sebagai barang bukti.


MRH diketahui merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pria berusia 25 tahun itu disebut bekerja sebagai trainer gym.


Setelah diamankan, MRH dibawa ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine.


Satres Narkoba Polres Madina masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik akan mendalami asal-usul ganja, pihak yang diduga memiliki barang bukti, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.


Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Sementara itu, status hukum dan keterlibatan MRH masih dalam tahap penyidikan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru