Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Foto: Istimewa
Persidangan kasus Kerangkeng Manusia di pengadilan negeri Stabat
bulat.co.id -Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu (30/11/2022).
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sementara terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Belum 24 Jam, Personil Polres Langkat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mandor PT Rapala
"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," sambungnya.
Lanjut Halida, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna orange, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO," ujar Halida.
(HE)
Editor
:
Tags
Dewa Perangin AnginHendra SurbaktiHermanto SitepuIskandar SembiringLangkatPengadilan Negeri StabatbulatBulat co idkerangkeng manusia
Berita Terkait
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar