Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap

Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 10:22 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi geledah rumah pelaku dan temukan 7 Bal ganja

"Didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja, kemudian kita melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan itu, kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu buah tas warna loreng di dalam parit yang berisikan tiga Bal narkotika jenis ganja.

"Kemudian tim pun menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati tujuh Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dan satu buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis ganja," kata Bram yang juga mantan Kanit Pidum Polres Langkat.

Dari keterangan pelaku, ganja tersebut milik FR yang akan dijual di kawasan Kabupaten Langkat. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Komentar
Berita Terbaru