Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap
Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 10:22 WIB
Polisi geledah rumah pelaku dan temukan 7 Bal ganja
bulat.co.id -Personil Polsek Pangkalan Brandan, jajaran Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 10 Bal narkoba jenis ganja berikut meringkus seorang tersangka berinisial SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka, Gg. Sodara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra Sihombing, SH, MH. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/3/23) sekira pukul 16.30 Wib di Lingkungan I, Gg. Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. "Atas informasi tersebut, saya dan kanit serta personel lainnya terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas Bram yang saat itu memimpin langsung penangkapan, Jumat (24/3/23).
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang berjalan kaki. Curiga dengan gerak-geriknya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tas sandang warna hitam yang dipakainya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar
Berita Terbaru
Jelang Jadwal Keberangkatan, Calon Jemaah Haji Kota Langsa Meninggal Dunia
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur
Dosen Universitas Samudra Terapkan Teknologi Sederhana untuk Air Bersih Pascabanjir di Aceh Tamiang
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar