Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Usman Sulaiman, Mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi bandar narkoba dan telah mendekam di Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh kabur dari rumah sakit usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Usman kabur usai menjalani operasi. Padahal, mantan anggota DPRK Bireuen itu dihukum 20 tahun bui dan bebas 2041 mendatang.
Usman ditangkap petugas BNN di Aceh Timur pada April 2021 lalu. Dia diduga membawa 25 kilogram sabu di lmobilnya.
Usai ditangkap, pria yang tercatat sebagai anggota DPRK dari Partai PKB itu diadili di PN Idi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Usman agar dijatuhi hukuman mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PMB Unsam Kolaborasi dengan Komunitas Mahasiswa Peduli Literasi University of Cambridge Gelar Aksi Literasi untuk Anak Korban Banjir di Aceh Timur
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Komentar