Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Usman Sulaiman, Mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi bandar narkoba dan telah mendekam di Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh kabur dari rumah sakit usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Usman kabur usai menjalani operasi. Padahal, mantan anggota DPRK Bireuen itu dihukum 20 tahun bui dan bebas 2041 mendatang.
Usman ditangkap petugas BNN di Aceh Timur pada April 2021 lalu. Dia diduga membawa 25 kilogram sabu di lmobilnya.
Usai ditangkap, pria yang tercatat sebagai anggota DPRK dari Partai PKB itu diadili di PN Idi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Usman agar dijatuhi hukuman mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai
Komentar