Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB
Istimewa
Majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid menjatuhkan hukuman terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan. Hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ketuk hakim, Selasa (9/11/2021).
JPU tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Majelis hakim PT dalam putusannya pada 28 Desember 2021 menguatkan vonis PN Idi.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Lalu apa kata majelis hakim?
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Komentar