Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Usman Sulaiman, Mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi bandar narkoba dan telah mendekam di Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh kabur dari rumah sakit usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Usman kabur usai menjalani operasi. Padahal, mantan anggota DPRK Bireuen itu dihukum 20 tahun bui dan bebas 2041 mendatang.
Usman ditangkap petugas BNN di Aceh Timur pada April 2021 lalu. Dia diduga membawa 25 kilogram sabu di lmobilnya.
Usai ditangkap, pria yang tercatat sebagai anggota DPRK dari Partai PKB itu diadili di PN Idi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Usman agar dijatuhi hukuman mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Komentar