Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB

Istimewa
Majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid menjatuhkan hukuman terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan. Hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ketuk hakim, Selasa (9/11/2021).
JPU tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Majelis hakim PT dalam putusannya pada 28 Desember 2021 menguatkan vonis PN Idi.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Lalu apa kata majelis hakim?
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan
Komentar