Diapit Dua Hari Libur, Apakah Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama?

Andy Liany - Kamis, 08 Februari 2024 09:30 WIB
Diapit Dua Hari Libur, Apakah Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama?
net
Jumat 9 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
bulat.co.id - Bulan Februari 2024, terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama.

Advertisement
Hari libur plus cuti bersama itu bisa dijadikan momen atau waktu untuk berlibur atau melakukan perjalanan wisata bersama keluarga atau teman.

Baca Juga:
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Di antara libur pada Februari 2024 adalah pada Kamis, 8 Februari 2024 yang merupakan hari libur Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw.

Kemudian pada Sabtu, 10 Februari 2024 juga merupakan libur nasional yakni Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Lalu, apakah pada hari Jumat 9 Februari 2024 yang diapit dua hari libur tersebut juga merupakan tanggal merah atau hari libur?

Ternyata berdasarkan SKB tersebut, pada Jumat 9 Februari 2024 juga merupakan hari libur yang merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain itu, beberapa hari kemudian tepatnya 14 Februari 2024 akan ada perhelatan besar bagi bangsa Indonesia.

Pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan secara serentak pencoblosan Pemilu 2024.

Pada tanggal tersebut, masyarakat yang memiliki hak pilih akan menyampaikan hak suaranya untuk memilih calon wakil rakyat sekaligus Presiden RI.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru