Kejari Kabanjahe Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pengadaan Rumah di Gang

bulat.co.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pengadaan rumah di Gang Garuda, Kabanjahe, Kabupaten Karo diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Sekira pukul 18.52 WIB ketiganya yang terdiri dari dua orang pria berinisial PG dan SG, serta satu orang wanita berinisial SG, dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat keluar Kantor Kejari Karo.
Dari serangkaian proses penyidikan, yang dilakukan oleh tim Kejari Kabanjahe akhirnya pihaknya berhasil menetapkan ketiga tersangka.
Dimana, pada proyek yang dilaksanakan oleh para tersangka ini setalah dilakukan audit oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.
Setelah turunnya dana kurang lebih Rp190 juta untuk setiap satu kepala keluarga, selanjutnya dipilih melalui aron pembangunan. Salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
"Tapi kenyataannya rumah yang dibangun sebanyak 171 unit itu, tidak bisa dihuni karena tidak diselesaikan pembangunannya. Mengungkapkan atas perbuatannya nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Ke depan tim penyidik Kejari Karo tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," pungkasnya.
Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
