Pengedar Narkoba Kualuh Leidong Diringkus Polres Labuhanbatu
istimewa
Pelaku narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
"Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba", terangnya.
Baca Juga :Kepala MI Al Wasliyah Rantauprapat yang Digrebek 'Ngamar' dengan Kepsek MTSN 3 Panai Tengah Ternyata Ibu Persit
Parlando pun
menambahkan, dari keterangan tersangka, dirinya sudah satu bulan menjalankan
bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya. Tersangka juga
mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga:Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Patroli Presisi Polres Sumba Timur, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat
Komentar