Semester I 2023, Polres Labuhanbatu Ungkap 171 Kasus Narkoba
bulat.co.id -LABUHANBATU | Semester I tahun 2023, tak kurang dari 171 kasus penyalahgunaan narkotika diberantas pihak Mapolres Labuhanbatu. Ini membuktikan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika dilakukan di wilayah hukum tersebut sejak Januari hingga Juni 2023.
Hal ini ditegaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatres Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (8/8/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Cabdisdik Wilayah VII Sumut akan Luncurkan Aplikasi E-Sekolah Berbasis Digital
Dalam pernyataannya, menjelaskan penumpasan peredaran gelap narkotika merupakan prioritas utama yang tak boleh diabaikan.
"Kami memiliki komitmen yang kokoh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini adalah tanggung jawab kita semua, terhadap masyarakat yang berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat," ujarnya.
Selain berhasil mengungkap 171 kasus narkoba dengan mengamankan 202 tersangka, keberhasilan Satuan Narkoba juga berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.935,61 gram, 66,37 gram ganja dan 266 butir pil ekstasi.
"Menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian