AKP Rusdi Marzuki : Tindak Pidana Ringan yang Berulang Bisa Dipenjara

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP
Rusdi Marzuki SIK MH, saat menanggapi keluhan warga yang menjadi korban
pencurian dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000,00.
Baca Juga:
Saat Polres Labuhanbatu mengelar Jum'at Curhat di Mesjid Al
Ikhlas, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/08/23).
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan">Polres Labuhanbatu Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Paindoan
Pada kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Kabag Ops
Kompol Rapi Pinakri SIK SH tersebut, Polres Labuhanbatu fokus pada penyelesaian
kasus pencurian.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan sholat Jumat berjamaah,
yang dilanjutkan dengan program Jumat Curhat. Pada kesempatan ini, jemaah
mesjid Al Ikhlas turut berpartisipasi dengan memberikan pertanyaan dan keluhan
mereka terkait berbagai isu di lingkungan sekitar.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabag Ops Kompol Rapi Pinay
menyampaikan, kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari program Polri untuk
mendengar aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sholat
Jumat berjamaah sebagai kewajiban umat muslim, termasuk anggota Polri.
"Dalam upaya mendekatkan diri polisi dengan masyarakat dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi," sebutnya.

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan
