Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu

Istimewa
Firman pun menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
"Dan selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga tanggal 10 September 2023 mendatang," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Wujud Pelayanan Publik, Satlantas Polres Labuhanbatu Kawal CFD di Simpang Enam Rantauprapat

Patroli Bersepeda, Polres Labuhanbatu Persempit Kriminalitas di Lokasi Rawan

Majukan Remaja Lewat Program, Formula Bagus Taruna-45 Kunjungi Nahdhatul Muslimin
Komentar