Pemberitahuan Aksi Wajib Membuat Surat Pernyataan, PB HM IKLAB RAYA: Itu Mencederai Demokrasi dan Konstitusi

Andy Liany - Rabu, 20 Desember 2023 08:15 WIB
Pemberitahuan Aksi Wajib Membuat Surat Pernyataan, PB HM IKLAB RAYA: Itu Mencederai Demokrasi dan Konstitusi
Irham Sadani Rambe Ketua PB HM IKLAB RAYA
bulat.co.id -Aturan dan tata tertib dalam aksi unjuk rasa diatur dalam undang-undang no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ketua PB HM Iklab Raya,Irham Sadani Rambe mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu memiliki aturan tertentu ketika menyampaikan surat pemberitahuan aksi.

Advertisement

Menurutnya, aturan yang diberlakukan Polres Labuhanbatu tersebut mencederai demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga:

"Dengan adanya surat pernyataan, artinya itu sudah mencederai demokrasi dan mencederai konstitusi terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ucap Irham,Selasa(19/12/23).

Irham juga menyesalkan syarat ketentuan tersebut, sebab berisi larangan - larangan yang menurutnya membatasi ruang dalam menyampaikan aspirasi.

"Tidak ada dalam menyampaikan surat pemberitahuan aksi membuat surat pernyataan, apalagi dalam surat pernyataan itu ada semacam larangan yang membatasi mahasiswa ataupun masyarakat bergerak menyampaikan aspirasi dan pendapat," sesalnya.

Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang No.9 tahun 1998 yang memuat syarat ketentuan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur dan Polres Labuhanbatu tidak dibenarkan memaksa membuat surat pernyataan ketika melayangkan surat pemberitahuan aksi," ucapnya.

Irham menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut dan berharap agar Kompolnas RI mengevaluasi syarat ketentuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru