Residivis Kasus Narkotika Kembali di Ringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang Residivis, AF alias FAHMI (41) warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama, diringkus petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggalnya, pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (04/01/24) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, menindaklanjuti Dumas tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Fahmi, hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Petugas menemukan dari tangan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto serta satu unit HP merek Oppo warna biru," terang Parlando.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Kapolres Labuhanbatu Safari Jum'at di Masjid Al-Huda, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Komentar