Residivis Kasus Narkotika Kembali di Ringkus Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang Residivis, AF alias FAHMI (41) warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama, diringkus petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggalnya, pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (04/01/24) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, menindaklanjuti Dumas tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Fahmi, hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Petugas menemukan dari tangan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto serta satu unit HP merek Oppo warna biru," terang Parlando.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Patroli Presisi Polres Sumba Timur, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat
Komentar