Gercep, Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pelaku Pencuri Mobil

Ucok Sitorus - Senin, 15 Januari 2024 09:30 WIB
Gercep, Satreskrim Polres Labuhanbatu  Ringkus 2 Pelaku Pencuri Mobil
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Team Opsnal Unit I Satreskrim Polres Labuhanbatu yang di pimpin IPDA Yasmin Purba SE, berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga, saat hendak menjual mobil hasil curiannya di Jalinsum Polsek Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin, 8 Januari 2024.Kedua pelaku masing-masing, RS alias Dani (24) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dan AHN alias Ucok (24) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Advertisement
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (14/01/2024) menjelaskan bahwa, kedua pelaku meluncurkan aksinya saat melihat 1 unit Mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jln. H. Agus Salim Rantauprapat dengan kondisi mesin menyala dan tidak ada pemiliknya, pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 07.15 wib.

Baca Juga:
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan dari hasil penyelidikan di lapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa kedua pelaku RS dan AHN sedang berada di Jln. Sungai Piring Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Team bergerak cepat ke lokasi namun setibanya di lokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir para pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat mobil tersebut melintas di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya, di Jln. Aek Loba, Kabupaten Asahan, kemudian tim melakukan pengejaran sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian.

"Selajutnya petugas membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Napitupulu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP serta harus menjalani proses Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru