Kini, DPC GMNI Labuhanbatu Laporkan KPU ke DKPP-RI

bulat.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan KPU daerah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (20/2/2023) melalui Kantor POS Indonesia dan email, Selasa (21/2/2023). Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan.
"Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e," kata Hamdani, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
Baca Juga: GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu">GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu
"Walaupun kita harus laporkan dahulu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lalu akan menuju ke ranah pidana," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat balasan laporan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI sesuai dengan surat tanda terima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023.

Polres Labuhanbatu Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Polantas Menyapa

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding
