Kini, DPC GMNI Labuhanbatu Laporkan KPU ke DKPP-RI

bulat.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan KPU daerah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (20/2/2023) melalui Kantor POS Indonesia dan email, Selasa (21/2/2023). Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan.
"Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e," kata Hamdani, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
Baca Juga: GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu">GMNI Labuhanbatu Demonstrasi di Kantor KPU Labuhanbatu
"Walaupun kita harus laporkan dahulu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lalu akan menuju ke ranah pidana," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat balasan laporan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI sesuai dengan surat tanda terima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023.
"Kami dari DPC GMNI Labuhanbatu akan mengawal proses hukum tersebut dan kami juga sedang menunggu jadwal untuk rapat dengar pendapat atau RDP dari DPRD Labuhanbatu," tutupnya.
Sebelumnya GMNI juga melakukan aksi di beberapa titik pada tanggal 06-08 Februari 2023 dan aksi kedua pada 13-14 Februari 2023 terkait adanya dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu.

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
