Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Aktivis Aluois, Terdakwa Akui Transfer Uang Rp2 Juta ke Korban
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat hari ini, Selasa (21/3/2023) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan aktivis Aluois Labuhanbatu di tempat hiburan malam (THM) Brothers Station.
Baca Juga:
Dalam persidangan kali ini, terdakwa berinisial PL mengakui telah mentransfer sejumlah uang kepada korban. "Apakah benar Anda sebagai terdakwa mentransfer sejumlah uang kepada korban?" tanya hakim.
Terdakwa mengakui telah mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada salah satu korban bernama Alfan. "Benar Pak Hakim. Saya telah mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada Alfan," jawab PL.
Hakim kemudian bertanya apakah ada bukti transfer. "Ada buktinya Pak Hakim. Saya transfer melalui rekening," kata PL lagi.
PL juga mengaku tranferan sebesar Rp2 juta dikirimnya setiap bulan kepada Alfan. "Saya kirimi setiap bulan," tutup PL.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua menanyakan tentang kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi pada malam itu di THM Brothers Station Rantauprapat.
Hal ini dilakukan hakim untuk memastikan keterlibatan seluruh pelaku dalam aksi penganiayaan itu.
Salah satu korban penganiayaan, Alfan ketika ditanya oleh hakim ketua memastikan bahwa dalam aksi pemukulan itu, pelaku Isak benar telah melakukan penganiayaan pada malam peristiwa di THM Brothers Station.
"Isak memang benar ada melakukan pemukulan," ujar Alfan dihadapan hakim.
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
PMII Dorong Audit Komprehensif Program Makan Bergizi Gratis di Labuhanbatu Raya
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis