PT LTS Labura Diduga Langgar Prosedur, Walhi Akan Lapor ke Kementerian Lingkungan Hidup
Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 08:15 WIB
Lokasi sungai yang tercemar diduga limbah dari PT LTS
bulat.co.id -PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) yang diduga buang limbah ke sungai di Kecamatan Aek Kuo Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dinilai melanggar prosedur.
Meski Koordinator PKS LTS, Gimson Sitanggang berdalih kalau hitamnya air sungai bukan diakibatkan limbah, melainkan kotoran saat tempat limbah dibersihkan, namun, hal itu tetap melanggar prosedur.
Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Ilham Maulana mengatakan, meski dalam kondisi membersihkan tempat limbah, namun hal itu tetap saja menyalahi prosedur yang telah ditetapkan yang berdampak pencemaran sungai.
Dalam pengelolaan limbah sawit, lanjutnya, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan tentang pengolahan limbah kelapa sawit.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jangan Pilih Ilegal! Ini 5 Link Alternatif Nonton Film Indonesia, Dijamin Aman dan Nyaman
Pimpinan Fakultas Hukum Beri Apresiasi Kepada Mahasiswa yang Menjuarai Lomba pada PISMA VIII Unwira
Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Korban Penelantaran Ibu dan Anak
Gelapkan Uang Rp 2,77 M, Kasir Showroom Aekkanopan Dihukum 3,5 Tahun
Kajari Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door
Komentar