Pelaku Pembunuhan Seorang Anggota Serikat Pekerja di Langkat Diringkus Polisi dari Persembunyiannya
Penangkapan Kurang Dari 1x24 Jam
Hendra Mulya - Rabu, 17 Mei 2023 19:05 WIB

Dok : Polres Langkat
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum
bulat.co.id -Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian Polres Langkat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap HG (34) seorang anggota serikat pekerja yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku adalah DE alias Tarkul (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/23) sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu pelapor berinisial JP (43) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang merupakan keluarga korban sedang bekerja diparkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling.
Saat itu JP mendapatkan telepon dari Rosliana Br Sembiring yang mengatakan kalau korban dibacok orang.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar