Pelaku Pembunuhan Seorang Anggota Serikat Pekerja di Langkat Diringkus Polisi dari Persembunyiannya
Penangkapan Kurang Dari 1x24 Jam
Hendra Mulya - Rabu, 17 Mei 2023 19:05 WIB
Dok : Polres Langkat
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum
bulat.co.id -Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian Polres Langkat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap HG (34) seorang anggota serikat pekerja yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku adalah DE alias Tarkul (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/23) sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu pelapor berinisial JP (43) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang merupakan keluarga korban sedang bekerja diparkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling.
Saat itu JP mendapatkan telepon dari Rosliana Br Sembiring yang mengatakan kalau korban dibacok orang.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light
Komentar