Pelaku Pembunuhan Seorang Anggota Serikat Pekerja di Langkat Diringkus Polisi dari Persembunyiannya
Penangkapan Kurang Dari 1x24 Jam
Hendra Mulya - Rabu, 17 Mei 2023 19:05 WIB

Dok : Polres Langkat
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Pidum
bulat.co.id -Kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian Polres Langkat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap HG (34) seorang anggota serikat pekerja yang terjadi di Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Pelaku adalah DE alias Tarkul (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/23) sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu pelapor berinisial JP (43) warga Dusun Suka Mulia, Desa Perkebunan Tj. Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang merupakan keluarga korban sedang bekerja diparkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling.
Saat itu JP mendapatkan telepon dari Rosliana Br Sembiring yang mengatakan kalau korban dibacok orang.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar