Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

- Jumat, 09 Desember 2022 20:53 WIB
Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang

bulat.co.id- Kejaksaan Negeri Lembata menyerahkan tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Rakyat, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang, pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10. 00 Wita.

Advertisement

Di hari yang sama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MF, PB dan PKTM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:

Adapun berkas perkara yang diserahkan itu antara lain ; Pertama, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa MF, PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar).
Kedua, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTM.

Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru