Bupati Madina Lantik 256 Kades Terpilih

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menjelaskan Kades terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masih menjabat 6 tahun. Namun, jika nanti peraturan dan perundangan-undangan terkait masa jabatan Kades yang berubah menjadi 9 tahun akan dikaji ulang atau dibuatkan SK terbarunya.
Baca Juga:
"Peraturan masa jabatan Kades masih mengikuti Undang-undang yang lama. Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal itu," jelasnya.
Selain itu, Meinul pun menegaskan untuk aparatur desa, Kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan melakukan pergantian.
Baca Juga :Desa Tagilang Julu">Usai Operasi Gabungan, Penambang Emas Ilegal Pindah ke Desa Tagilang Julu
"Untuk aparatur desa, bisa saja diganti. Hanya saja ada peraturannya sendiri. Tidak bisa asal mengganti, kita akan surati jika ada hal itu terjadi di desa," tegasnya.
Pelantikan Kades ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Madina. Tampak juga hadir, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, dan Dandim 0212/TS Letkol Amrizal serta Wabup Madina, Atika Azmi Utammi.

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.
