Bupati Madina Lantik 256 Kades Terpilih

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menjelaskan Kades terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masih menjabat 6 tahun. Namun, jika nanti peraturan dan perundangan-undangan terkait masa jabatan Kades yang berubah menjadi 9 tahun akan dikaji ulang atau dibuatkan SK terbarunya.
Baca Juga:
"Peraturan masa jabatan Kades masih mengikuti Undang-undang yang lama. Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal itu," jelasnya.
Selain itu, Meinul pun menegaskan untuk aparatur desa, Kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan melakukan pergantian.
Baca Juga :Desa Tagilang Julu">Usai Operasi Gabungan, Penambang Emas Ilegal Pindah ke Desa Tagilang Julu
"Untuk aparatur desa, bisa saja diganti. Hanya saja ada peraturannya sendiri. Tidak bisa asal mengganti, kita akan surati jika ada hal itu terjadi di desa," tegasnya.
Pelantikan Kades ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Madina. Tampak juga hadir, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, dan Dandim 0212/TS Letkol Amrizal serta Wabup Madina, Atika Azmi Utammi.

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Prestasi Gemilang, Graha Pong Lale Raih Mendali Emas dan Perak Kejuaraan Virtual Kempo Nasional

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK
