Bupati Madina Lantik 256 Kades Terpilih
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menjelaskan Kades terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masih menjabat 6 tahun. Namun, jika nanti peraturan dan perundangan-undangan terkait masa jabatan Kades yang berubah menjadi 9 tahun akan dikaji ulang atau dibuatkan SK terbarunya.
Baca Juga:
"Peraturan masa jabatan Kades masih mengikuti Undang-undang yang lama. Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal itu," jelasnya.
Selain itu, Meinul pun menegaskan untuk aparatur desa, Kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan melakukan pergantian.
Baca Juga :Desa Tagilang Julu">Usai Operasi Gabungan, Penambang Emas Ilegal Pindah ke Desa Tagilang Julu
"Untuk aparatur desa, bisa saja diganti. Hanya saja ada peraturannya sendiri. Tidak bisa asal mengganti, kita akan surati jika ada hal itu terjadi di desa," tegasnya.
Pelantikan Kades ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Madina. Tampak juga hadir, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, dan Dandim 0212/TS Letkol Amrizal serta Wabup Madina, Atika Azmi Utammi.
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra