Bupati Madina Lantik 256 Kades Terpilih
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menjelaskan Kades terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masih menjabat 6 tahun. Namun, jika nanti peraturan dan perundangan-undangan terkait masa jabatan Kades yang berubah menjadi 9 tahun akan dikaji ulang atau dibuatkan SK terbarunya.
Baca Juga:
"Peraturan masa jabatan Kades masih mengikuti Undang-undang yang lama. Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal itu," jelasnya.
Selain itu, Meinul pun menegaskan untuk aparatur desa, Kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan melakukan pergantian.
Baca Juga :Desa Tagilang Julu">Usai Operasi Gabungan, Penambang Emas Ilegal Pindah ke Desa Tagilang Julu
"Untuk aparatur desa, bisa saja diganti. Hanya saja ada peraturannya sendiri. Tidak bisa asal mengganti, kita akan surati jika ada hal itu terjadi di desa," tegasnya.
Pelantikan Kades ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Madina. Tampak juga hadir, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, dan Dandim 0212/TS Letkol Amrizal serta Wabup Madina, Atika Azmi Utammi.
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Mudir Mustafawiyah Purba Baru Sambut Kejari dan Ketua PN Madina, serta Ketua STAIN yang Baru