Dana Hibah KPU Madina Capai Rp 51,52 Miliar
Reza Mohammad - Kamis, 30 November 2023 14:45 WIB
Istimewa
bulat.co.id -MADINA | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal sepakati dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU Madina sebesar 51,52 miliar rupiah. Hal ini berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madina, yang diusulkan sebelum pembahasan R-APBD Madina 2024.
Nilai ini berkurang dari NPHD antara Pemkab Madina dengan KPU yang dilaksanakan oleh Bupati Madina, HM. Ja'far Sukhairi Nasution dengan Ketua KPU Madina, M. Ikhsan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, nilai hibah sebesar 51,52 miliar ini berdasarkan rasionalitas dan pembahasan yang dilakukan oleh Banggar Madina. Sehingga menurutnya tidak perlu ada penambahan anggaran untuk KPU.
"Sebelumnya pemerintah daerah mengusulkan dana untuk KPU sebesar 51,52 miliar. Namun ketika berjalan pembahasan mungkin KPU mengajukan penambahan ke pemerintah daerah. Tapi tidak ke DPRD, sehingga kami pun tidak tahu penambahan itu untuk apa saja," jelas Erwin ketika ditemui di Posko DPC Gerindra Madina, Kamis (30/11/23) didampingi Ketua Banggar Madina, Iswandi.
Selain itu Erwin juga mengatakan, nilai 51,52 miliar yang disetujui oleh Banggar ini juga melihat di beberapa kabupaten kota lainnya. Dia mengatakan, seperti Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat.
"Simalungun dan Langkat contohnya. Jumlah pemilih dan TPSnya lebih besar dari Madina tapi nilai hibah untuk KPU nya tidak berbeda jauh di angka sekitar 51,52 miliar itu," jelasnya.
Erwin pun mengatakan saat ini APBD Madina untuk tahun 2024 mengalami defisit sebesar 60 miliar. Sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah dan seluruh elemen untuk melakukan penghematan terkait anggaran.
"Tahun ini kita mengalami defisit anggaran. Sudah seharusnya semua elemen melakukan penghematan agar tidak terjadi defisit yang lebih besar lagi," tegas Erwin.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Dua Oknum Pegawai Baitul Mal Kota Langsa Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan Anak Yatim
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Komentar