GPI Madina: Pembatalan SKT Tambahan, Solusi Akhir Kisruh PPPK di Madina
Reza Mohammad - Senin, 01 Januari 2024 14:20 WIB
Istimewa
bulat.co.id -MADINA | Pembatalan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) dan mengembalikan kepada Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Kab Madina Tahun Anggaran 2023.
Demikian salah satu point' Catatan Refleksi Akhir Tahun Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kab Madina disampaikan dalam rilis resmi diterima media di Panyabungan (31/12/23).
Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM PD GPI Kab Madina Andi Nova Hasibuan, M.Pd menyatakan, demi menjaga integritas daerah dan mengembalikan trust (kepercayaan) publik maka Bupati diminta untuk secara 'legowo" menjalankan 3 point rekomendasi DPRD Kab Madina Nomor 175/635/DPRD/2023, yang salah satu point'nya pembatalan Nilai SKTT. Pasalnya, SKTT adalah akar masalah yang dinilai sarat kepentingan, manipulatif, kecurangan dan beraroma KKN.
"Pemkab Madina harus menunjukkan political will (iktikad) dan komitmen keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan serta memastikan prinsip transparansi, integritas, keadilan terpenuhi dalam seleksi PPPK ini. Pembatalan SKTT adalah solusi terbaik atas kisruh PPPK ini" ujar Andi Nova yang juga salah satu Koordinator Aksi demonstrasi PPPK ini.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Komentar
Berita Terbaru
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Berantas Narkoba, Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Blungkut
Gus Irawan Lepas 23 Peserta Kontingen Jambore Nasional Pramuka XII
Hadiri Peresmian Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/AS, BRI BO Kisaran Serahkan Penghargaan bagi Anak Prajurit Berprestasi