Terkait PETI Kotanopan, Jampi Nilai Pemkab Madina Plin-plan
Reza Mohammad - Jumat, 05 April 2024 08:03 WIB
istimewa
Zakaria Rambe
Pertama, Melakukan penutupan PETI di Kecamatan Kotanopan.
Kedua, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan.
Baca Juga:
Ketiga, kegiatan tambang menggunakan dulang atau kegiatan tambang tradisional diperbolehkan.
Dalam rapat ini juga Pemkab Madina mengundang pelaku PETI. Namun hingga rapat berakhir, pelaku PETI di Kotanopan tidak nampak kehadirannya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Komentar