Tim Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
Reza Mohammad - Senin, 29 April 2024 18:43 WIB
istimewa
Tim Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," tutupnya.
Baca Juga:
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Komentar