3 Orang Spesialis Ranmor Diringkus Polisi, 14 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti
3 pelaku pencurian yang diamankan petugas Kepolisian itu yakni AR alias Anggi (28) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur. AM alias Amril (30) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan RN alias Aldi (24) warga Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kota.
Ketiga pelaku mengaku sering beraksi melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat yang ada di seputaran Kabupaten Madina.
Baca Juga:
Dalam beberapa bulan belakangan ini, ketiga pelaku berhasil menggasak 14 unit sepeda motor jenis matic berbagai merek yang ditinggal pemiliknya saat parkir.
"Sepeda motor yang dicuri para pelaku ini rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Sinunukan dengan harga yang berbeda beda, mulai dari 2 juta rupiah hingga 5 juta rupiah per unitnya," ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam Press Rilis yang diadakan di Mapolres Madina pada hari Selasa (30/4/2024).
Selain itu kata Kapolres, dari penangkapan ketiga pelaku ini, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa surat surat kendaraan, dan satu set kunci Later T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Selain 14 sepeda motor ini, dari tangan pelaku ini kita juga menemukan barang bukti lain hasil kejahatan mereka yaitu 1 buah kunci ring, 1 kunci T dan 1 buah jam tangan serta BPKB, STNK dan plat nomor," kata Kapolres.
Sementara, akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Panyabungan.
"Adapun Pasal yang dikenakan bagi ketiga pelaku, yakni pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera menghubungi Polres dan Polsek Panyabungan dengan membawa dokumen kendaraan sebagai bukti sah kepemilikan.
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Team URC Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku dengan 2 LP Diringkus
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu