Tak Taat Pajak, Bapenda Madina Tertibkan Reklame

melaksanakan penertiban reklame yang tidak bayar pajak dan yang sudah habis masa pajaknya, adapun reklame yang ditertibkan adalah, reklame rokok, dan reklame telekomunikasi.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari surat yang sudah dikirimkan ke vendor pelaksana pemasangan reklame.
Baca Juga:
Kabid Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah, Dedek Ispensah Siregar kepada media Jumat (03/02/24) menyampaikan bahwa penertiban ini sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Penertiban ini adalah tindaklanjut dari surat yang sudah kami kirimkan ke vendor pelaksana pemasangan reklame yang pada intinya meminta kepada pelaksana pemasangan reklame agar terlebih dahulu melaporkan rencana jumlah pemasangan dan membayar pajak reklame ke Badan Pendapatan Daerah," jelasnya.
"Penertiban ini kita lakukan selama dua hari mulai dari hari Kamis semalam dan hari ini Jumat (03/05/24) mulai dari Kota Panyabungan sampai Kecamatan Siabu," ungkapnya.
Giat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dimana Wajib Pajak Reklame adalah "Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame dan Wilayah pemungutan pajak reklame yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penyelenggaraan reklame."
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
