Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada

Dirinya menilai secara Peraturan KPU ataupun Undang-undang Pemilu melengkapi berkas kekurangan itu, masuk dalam tahapan perbaikan berkas. Dimana tahapan itu sudah lama dilewati, dan besok (Rabu, 27/11/2024) adalah tahapan pemungutan suara. Sehingga, dia menganggap, pernyataan KPU Madina tersebut tak memberikan kepastian hukum.
"Kalau KPU Madina memberikan ruang perbaikan berkas, berarti KPU Madina sama saja tidak memberikan kepastian hukum. Harusnya juga dalam perbaikan berkas atau melengkapi berkas itu ada tahapannya. Jika saat ini, apa dasar KPU Madina membuka ruang untuk itu," jelas Mirza.
Baca Juga:
Mirza melihat, masa perbaikan berkas itu seharusnya dibatasi oleh KPU Madina. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Paslon yang sedang melengkapi berkas itu, menjadi acuh dan enggan memperbaiki berkas kekurangan itu dengan cepat.
"Jika dalam pernyataan KPU tidak memberikan batas waktu. Patut kita duga akan ada norma hukum yang dilanggar. Sedangkan, besok (Rabu, 27/11/2024) sudah masuk tahapan pencoblosan," jelasnya.
Karena itu, Mirza menyarankan untuk Tim Kampanye ON MA yang melaporkan perihal kesalahan administratif ini menempuh jalur lain. Misalnya dengan menguji secara aturan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelapor (Tim Kampanye ON MA) bisa ajukan atau lapor perihal ini ke DKPP atau MK. Karena mungkin diduga ada indikasi lain yang secara normal hukum melanggar," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye ON MA, Arsidin Batubara menyatakan saat ini mereka sedang berada di Jakarta untuk melaporkan terkait surat KPU Madina atas rekomendasi Bawaslu Madina.
Arsidin yang juga melaporkan KPU Madina bersama Paslon Saifullah Nasution - Atika Azmi Utammi ini menyatakan dirinya dan tim sejak pukul 15.00 wib sudah berada di Jakarta dan memang akan melaporkan perihal ini ke DKPP.
"Kita saat ini sedang melaporkan terkait surat KPU Madina itu," jawabnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (26/11/2024) malam.

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Lady Sport Bilah Hulu Dan Persani Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat
