Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Madina

Dari tangan pelaku SA, kata Reza, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 42,21 gram yang dibalut lakban berwarna kuning, satu kotak plastik transparan yang berisikansabu dua pipet plastik, dan satu buah kaca pirex, dan tiga unit ponsel.
"Kemudian dari hasil interogasi petugas SA membawa narkotika tersebut dari Kota Medan dengan upah Rp1 juta," ucap Reza.
Baca Juga:
Kemudian dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan. Sementara sabu seberat 42,21 gram tersebut diserahkan kepada NP, lalu ditangkap pada hari yang sama di kediamannya.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 145 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, pidanan paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Gunakan HT Pantau Pergerakan Petugas, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Diringkus

Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu

Polsek Bilah Hilir Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah
