Terpidana Ilegal Mining Tak Juga Dieksekusi
Reza - Sabtu, 27 Mei 2023 15:15 WIB

Ilustrasi
"Saya kira sepanjang tidak ada upaya hukum dari terpidana, seharusnya eksekusi dapat dilakukan. Kalau memang kenyataan belum bisa dieksekusi maka harus ada penjelasan-penjelasan dari pihak Kejaksaan yang menjadi kendalanya," jelas Rediyanto.
Bahkan Rediyanto menambahkan jika terpidana memang sakit berdasarkan surat dari dokter yang disampaikan oleh terpidana maka seharusnya jaksa juga menyediakan dokter untuk mengecheck apakah terpidana tersebut sakit.
"Jaksa jangan hanya percaya pada satu atau dua dokter. Jaksa juga harus siapkan dokter untuk langsung mengecheck kondisi terpidana. Benar sakit atau apa. Karena dari awal Lidik, terpidana sudah sakit bahkan sampai saat ini alasan belum bisa dieksekusi karena sakit," tegasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Komentar