Terpidana Ilegal Mining Tak Juga Dieksekusi
Reza Mohammad - Sabtu, 27 Mei 2023 15:15 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Terpidana kasus Tambang Ilegal atas nama Zulkipli telah divonis Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) 1 bulan 15 hari. Namun hingga ini, terpidana belum juga dieksekusi oleh Jaksa dengan alasan sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun kepada wartawan, Sabtu (27/05/23).
Riamor juga menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Namun pengajuan tersebut ditolak karena terpidana tidak bisa hadir.
"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana," jelas Kasi Pidum.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi, SH, MHum mengatakan pihak kejaksaan harus tegas dalam bersikap khususnya untuk melakukan eksekusi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Komentar