Terpidana Ilegal Mining Tak Juga Dieksekusi
Reza - Sabtu, 27 Mei 2023 15:15 WIB

Ilustrasi
bulat.co.id -Terpidana kasus Tambang Ilegal atas nama Zulkipli telah divonis Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) 1 bulan 15 hari. Namun hingga ini, terpidana belum juga dieksekusi oleh Jaksa dengan alasan sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun kepada wartawan, Sabtu (27/05/23).
Riamor juga menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Namun pengajuan tersebut ditolak karena terpidana tidak bisa hadir.
"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana," jelas Kasi Pidum.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi, SH, MHum mengatakan pihak kejaksaan harus tegas dalam bersikap khususnya untuk melakukan eksekusi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Komentar