Terpidana Ilegal Mining Tak Juga Dieksekusi
Reza Mohammad - Sabtu, 27 Mei 2023 15:15 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Terpidana kasus Tambang Ilegal atas nama Zulkipli telah divonis Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) 1 bulan 15 hari. Namun hingga ini, terpidana belum juga dieksekusi oleh Jaksa dengan alasan sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun kepada wartawan, Sabtu (27/05/23).
Riamor juga menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Namun pengajuan tersebut ditolak karena terpidana tidak bisa hadir.
"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana," jelas Kasi Pidum.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi, SH, MHum mengatakan pihak kejaksaan harus tegas dalam bersikap khususnya untuk melakukan eksekusi.
"Saya kira sepanjang tidak ada upaya hukum dari terpidana, seharusnya eksekusi dapat dilakukan. Kalau memang kenyataan belum bisa dieksekusi maka harus ada penjelasan-penjelasan dari pihak Kejaksaan yang menjadi kendalanya," jelas Rediyanto.
Bahkan Rediyanto menambahkan jika terpidana memang sakit berdasarkan surat dari dokter yang disampaikan oleh terpidana maka seharusnya jaksa juga menyediakan dokter untuk mengecheck apakah terpidana tersebut sakit.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Tak Perlu Keppres
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Komentar