BNN Musnahkan Ladang Ganja di Mandailing Natal

Hasmar Lubis
BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk itu, sebutnya, Direktorat Narkotika akan menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Dijelaskan Guntur, GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, kata Guntur, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
"Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkap Guntur.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Komentar