BNN Musnahkan Ladang Ganja di Mandailing Natal
Hasmar Lubis
BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk itu, sebutnya, Direktorat Narkotika akan menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Dijelaskan Guntur, GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, kata Guntur, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
"Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkap Guntur.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Komentar