BNN Musnahkan Ladang Ganja di Mandailing Natal
Hasmar Lubis
BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk itu, sebutnya, Direktorat Narkotika akan menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Dijelaskan Guntur, GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, kata Guntur, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
"Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkap Guntur.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Komentar