BPKAD Madina Lelang Kendaraan Dinas
Hasmar Lubis
Kantor BPKAD Madina
Kemudian,lanjut Zakirin, peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Baca Juga:
"Peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang," tambahnya.
"Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Namun, jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggung jawab pemenang lelang," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polantas Madina Berikan Reward kepada Masyarakat yang Taati Aturan
Telah Tercecer BPKB Kendaraan
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah
Komentar