BPKAD Madina Lelang Kendaraan Dinas
Hasmar Lubis
Kantor BPKAD Madina
Kemudian,lanjut Zakirin, peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Baca Juga:
"Peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang," tambahnya.
"Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Namun, jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggung jawab pemenang lelang," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Komentar