BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

Hasmar Lubis
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

ADPI Sumut Apresiasi Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Komentar