BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

Hasmar Lubis
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar