BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Hasmar Lubis
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Komentar