BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

Pantauan wartawan
sekira Pukul 17:00 WIB, Senin (26/6/2023), BBM solar yang diangkut menggunakan
betor itu sebanyak 3 derigen, dengan berat diperkirakan 50 liter.
Baca Juga:
Baca Juga :Heboh, Pria di Batu Bara Pamer Sabu di Tempat Umum
Sopir betor ketika
ditanyai wartawan mengatakan, barang yang diantarkanya ke Dinas PUPR Kabupaten
Madina tersebut adalah derigen berisikan BBM solar. "Solar bang," ungkap
sopir betor tersebut. "Disuruh ke PU oleh Zul dan ini (BBM Solar) dari
SPBU Dalan Lidang," sambungnya lagi.
Dugaan itu diperkuat
setelah salah satu staf pegawai terlihat mengarahkan sang sopir becak bermotor
tersebut ke bawah kantor. Diketahui tempat itu merupakan gudang sejumlah alat-
alat berat berupa eskavator atau yang lainnya Pemkab Madina.
Menanggapi hal itu, Noer
Mahadi, salah seorang aktivis mengatakan, solar bersubsidi tidak bisa digunakan
untuk keperluan alat berat apapun itu alasannya. Karena hal tersebut jelas
melanggar perturan.
Menurutnya, pemakaian
solar subsidi tidak boleh digunakan oleh industri atau alat berat karena sudah
sangat jelas akan memberatkan negara dalam hal subsidi dan inilah hal yang bisa
menyebabkan bobolnya anggaran subsidi.
Baca Juga :Hajar Driver Ojol, Pengemudi Betor Babak Belur Dimassa
"Apalagi solar
yang bersubsidi itu digunakan untuk alat berat pemerintah. Maka sangat kita
sayangkan kalau solar bersubsidi itu benar adanya digunakan untuk dipakai bahan
bakar minyak alat berat mereka," kata Mahadi, Selasa (27/6/2023).
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

ADPI Sumut Apresiasi Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"
