SMSI Madina Akan Surati Wabup Minta Klarifikasi Tertulis Terkait Stunting
bulat.co.id -MADINA | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal akan segera menyurati Ketua Tim Penanganan Stunting Kabupaten Madina. Surat ini merupakan surat permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Ketua Tim Penanganan Stunting di Madina. Hal ini diungkapkan oleh Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis di Kantor SMSI Madina, Jumat (20/10/23).
Jeffry menilai, sikap Ketua Penanganan Stunting yang juga Wakil Bupati Madina, ketika melakukan pertemuan tertutup dengan mahasiswa mengundang kecurigaan. Khususnya, bagi rekan-rekan wartawan dan masyarakat ramai.
Baca Juga:
Baca Juga :Petugas Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Tambang Liar di Madina, 1 Unit Excavator Diamankan
"Ada apa sehingga Ibu Ketua Tim yang juga Wakil Bupati kita menerima mahasiswa secara tertutup. Apa ada yang harus ditutupi, karena setahu saya aksi mahasiswa itu meminta ibu Wabup untuk buka anggaran Stunting dan berdebat program Stunting," ungkap Jeffry.
Jeffry juga menegaskan surat Klarifikasi ini, bukan karena sentimen pribadi atau tendensius terhadap Wabup Madina. Surat klarifikasi tertulis ini, merupakan proses dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
"Kita hanya menjalankan fungsi kita sebagai pers untuk meminta keterangan atau klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis. Khususnya terkait data dan anggaran Stunting di Madina. Kami tidak ada sentimen atau tendensius kepada Ibu Wabup," tegasnya.
Surat klarifikasi tertulis ini akan segera dikirimkan SMSI Madina secepatnya. Dan berharap surat klarifikasi tertulis ini dijawab lengkap dengan data, baik jumlah bayi Stunting maupun anggarannya.
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika