Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 22 Juli 2023 09:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara
Istimewa : Ketiga tersangka diabadikan jajaran Kejatisu.

bulat.co.id - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Advertisement

Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/7) malam, tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Baca Juga:
Baca Juga :Soal Jembatan Rusak Makan Korban di Sergai, Gubsu Beri Tanggapan

Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru