Tiga Pemuda Terciduk Polisi Saat Mencuri Besi Lampu Pocong
Jhonson
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal bersama dengan barang bukti besi hasil kejahatannya.
"Ketiga pelaku diamankan saat mencuri besi lampu pocong yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku 2 buah martil dan 2 buah besi bangunan lampu pocong," kata Suyanto Usman Nasution.
Baca Juga:
Baca Juga :Beredar Kabar Geng Motor Akan Balas Dendam Kepada Warga yang Tangkap Pelaku Begal, Ini Penjelasan Polisi
Suyanto Usman Nasution
mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga
pelaku guna mengetahui dimana pelaku melakukan aksinya dan kemana pelaku
menjual barang hasil kejahatannya tersebut. "Akibat perbuatannya, ketiga pelaku
dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5
tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat
Komentar